Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Bahas Penyaluran Subsidi Gaji dengan KPK, Ada Apa?

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 10,5 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKATA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji bagi pekerja. 

"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ida di Jakarta pada Jumat (2/10/2020).

Dalam pertemuan tersebut, dia menjelaskan para pekerja akan menerima subsidi gaji Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali. Kemenaker saat ini telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, lanjut Ida, sebanyak 10,5 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020.

Bantuan subdisi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429  penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian, tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang, dan tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang. 

“Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” sambung Ida. 

Namun demikian, Ida mengakui ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji antara lain duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

Terkait dengan hal itu, Kemenaker telah melaporkan kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur.

"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper