Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Prediksi Pemulihan Dunia Usaha Terjadi pada Kuartal II/2021

Menurut Kadin, terdapat dua bantuan yang diperlukan pelaku usaha hingga roda perekonomian kembali normal tahun depan.
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno memperkirakan roda ekonomi dunia usaha mulai berputar pada kuartal II/2021 seiring dengan prediksi pertumbuhan ekonomi 4 persen—5 persen yang dipatok pemerintah.

Dengan catatan distribusi vaksin Covid-19 berjalan sesuai dengan rencana, kata Benny, maka pada kuartal tersebut pengetatan terhadap mobilitas massa akan berkurang sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dan mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan.

"Pada kuartal kedua, pengetatan mobilitas massa akan berkurang dan masyarakat akan kembali beraktivitas. Jeleknya perputaran roda perekonomian selama ini kan karena mobilitas massa diketatkan dan juga rasa takut tertular Covid-19," ujar Benny kepada Bisnis, Selasa (22/9/2020).

Namun, katanya, pelaku usaha masih mengharapkan bantuan dari pemerintah agar dapat bertahan menjelang kuartal II/2021. Sedikitnya, terdapat dua bantuan yang diperlukan pelaku usaha hingga roda perekonomian kembali normal tahun depan.

Pertama, pemerintah dapat mengucurkan modal kerja dengan bunga rendah agar harga barang yang diproduksi dapat disesuaikan dengan daya konsumsi masyarakat.

Adapun, lanjutnya, perusahaan-perusahaan di Indonesia sendiri telah kehabisan modal kerja terhitung sejak Juni 2020.

Kedua, pemerintah mau merestrukturisasi utang-utang perusahaan yang sampai dengan saat ini mengalami kesulitan keuangan akibat ketidakmampuan menjual aset karena tidak adanya pihak yang mampu membeli.

"Utang-utang perusahaan direstrukturisasi dulu, baru di-inject modal kerja baru. Padahal, ketentuan itu sudah ada di peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/2020. Pertanyaannya, dijalankan atau tidak?" kata Benny.

Menurutnya, pelaksanaan POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 terlalu lambat sehingga keterpurukan yang dialami oleh pelaku usaha semakin dalam.

Lambatnya pelaksanaan pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha, ujarnya, tidak terlepas dari perbedaan persepsi yang dimiliki pihak perbankan.

"Untuk itu, pelaku usaha menyerahkan persoalan ini ke pemerintah agar dapat menentukan target waktu perealisasian restrukturisasi serta pengucuran modal kerja kepada pelaku usaha," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper