Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi laporan dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang mengungkap aliran dana janggal dari dan keluar Indonesia.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menyebut bahwa informasi yang beredar yang diperoleh dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) tidak berasal dari sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN, sebagai mitra FIU daripada PPATK.
Meski demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input didalam melakukan analisis dan pemeriksaan.
"Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap informasi seperti ini kepada publik. Tapi kita memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Dian kepada Bisnis, Selasa (22/9/2020).
Dian melanjutkan produk laporan dari PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Adapun, kerja sama PPATK dengan lembaga intelejen keuangan negara lain semakin ditingkatkan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dan penelusuran aset.
"Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktek intelijen keuangan internasional dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, sepanjang 2013 - 2019 lembaga intelijen keuangan milik negara ini telah menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Tindak pidana pajak memiliki nominal paling banyak dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Nilai penerimaan pajak dari hasil analisis tersebut mencapai Rp8,07 triliun. Angka ini jauh melampaui penerimaan dari pengungkapan kasus yang kemudian ditangani KPK yang hanya Rp790,89 miliar dan kepolisian di angka Rp161,2 miliar.
Adapun, bocoran laporan transaksi janggal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 19 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan. Bocoran laporan tersebut diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfee News. FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Dikutip dari laman ICIJ pada Selasa (22/9/2020), terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun. Secara rinci, uang yang masuk ke Indonesia senilai US%218,50 juta, sedangkan yang ditransfer senilai US$286,16 juta.
Transaksi ini diproses melalui 4 bank yang berbasis di AS yang mengajukan laporan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN. Yakni The Bank of New York Mellon Corp sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG sebanyak 49 transaksi, Standard Chartered Plc sebanyak 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.
Tercatat ada 19 bank di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah, yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan. Terdapat dua nama bank pelat merah yang terekam dalam transaksi janggal tersebut.
Bank yang dilaporkan terekam dalam transaksi janggal itu yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hongkong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia. Selanjutnya, ada Bank CIMB Niaga, Bank Negara Indonesia, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, Bank OCBC NISP. Berikutnya, Bank Danamon Indonesia, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia. Selanjutnya, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank International Indonesia, Citibank NA.