Bisnis.com, JAKARTA — Aturan soal bersepeda yang dibuat pemerintah menuai polemik terkait dengan kewajiban penggunaan helm dan sepatbor saat bersepeda. Kementerian Perhubungan sebagai pencetus regulasi menegaskan bahwa kedua hal ini bersifat opsional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa kehadiran Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan sebagai jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan.
“Dalam Permenhub 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya, untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor, bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan tetapi masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.
Kendati demikian, dia juga berharap agar dengan lahirnya permenhub tersebut dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.
Pasalnya, dia sudah berkirim surat ke seluruh gubernur dan perkantoran untuk menyiapkan fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga
"Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” terangnya.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda.
Dia mendorong agar pengelola kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda yang tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel