Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan seluruh pengguna KRL Commuter Line untuk menggunakan jenis masker yang efektif mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung, contohnya masker kain tiga lapis, mulai Senin (21/9/2020).
VP Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.
"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," kata Anne dalam siaran pers, Sabtu (19/9/2020).
Sebelumnya, KCI telah melarang penggunaan masker jenis scuba dan buff untuk menutupi mulut dan hidung. Penggunaan masker tersebut tidak cukup dalam menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
Selain penggunaan masker, sejumlah aturan juga perlu diperhatikan oleh para pengguna KRL ketika menggunakan moda transportasi tersebut. Aturan-aturan tersebut seperti larangan menggunakan KRL bagi anak berusia di bawah 5 tahun.
Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hanya boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB setiap hari.
Baca Juga
KCI kembali mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas dari rumah. Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya.
Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak. Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19.