Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam bentuk Perpres. Peraturan itu akan mengatur berbagai proses mulai dari pengadaan, pembelian, distribusi, dan pelaksanaan.
"Perpres vaksinasi disiapkan, dana akan dilakukan koordinasi selanjutnya," ujarnya setelah Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Jumat (18/9/2020).
Adapun, Airlangga juga bertindak sebagai Ketua Komite PC-PEN. Sebelumnya, dia menyampaikan akses vaksin yang sudah diperoleh mencapai 250 juta hingga 300 juta dosis. Pemerintah menargetkan 30 juta dosis vaksin akan tersedia pada kuartal IV/2020.
"Sehingga nanti di kuartal pertama [2020] kita sudah bisa melakukan vaksinasi subject kepada keberhasilan pengetesan dalam clinical trial," katanya dalam video conference, Selasa (15/9/2020).
Pemerintah juga telah bekerja sama dengan G42 Uni Emirat Arab (UAE) untuk mendapatkan akses vaksin, dengan target 60 hingga 110 juta dosis. Saat ini sedang dilakukan uji coba klinis.
Baca Juga
Selain itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga bekerja sama dengan AstraZeneca, Gavi, CEPI, dan Sinovac Biotech.
Gavi dan CEPI merupakan kegiatan multilateral berbagai lembaga dan beberapa negara untuk mendapat vaksin sebagai bentuk pelayanan publik. Airlangga pun memperkirakan haga vaksin Gavi dan CEPI akan lebih murah dibandingkan dengan vaksin Sinovac.