Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyayangkan rencana penutupan tempat-tempat hiburan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti PSBB jilid II yang akan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).
Pasalnya, selama masa PSBB berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu, pembinaan serta pengawasan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berjalan baik dan perlu dipertanyakan.
"Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan penutupan tempat usaha di PSBB kali ini," ujar Hana kepada Bisnis, Kamis (10/9/2020).
Padahal, lanjutnya, pemerintah memiliki waktu 6 bulan sejak PSBB pertama kali diberlakukan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, terutama melalui evaluasi setiap 2 pekan yang dilakukan pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha tempat hiburan juga merasa tidak diberikan dukungan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta selama 6 bulan terakhir sebagai solusi untuk menyelamatkan keberlangsungan bisnis sektor usaha hiburan.
"Terakhir kami dipanggil Dinas Pariwisata sebelum 15 Juni 2020 lalu untuk membicarakan protokol Covid-19. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, bahkan untuk simulasi kesiapan tempat usaha pun juga belum pernah dilakukan sama sekali," ungkapnya.