Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenang! Pelarangan Masuk bagi WNI di Sejumlah Negara Tak Ganggu Ekspor RI

Pemerintah diminta memfasilitasi para eksportir lewat intensifikasi pameran atau business matching secara daring dan memberdayakan lokapasar global.
Foto udara kawasan New Priok Container Terminal, Jakarta. Bisnis
Foto udara kawasan New Priok Container Terminal, Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelarangan masuk terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) oleh sejumlah negara diyakini tidak akan mengganggu aktivitas ekspor di Tanah Air.

Menurut Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono, pengaruh pelarangan tersebut tidak signifikan karena para eksportir Tanah Air sudah sangat sedikit yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Pengaruhnya tidak signifikan. Pasalnya, para eksportir Indonesia sudah tidak banyak yang melakukan perjalanan ke luar negeri akibat pandemi Covid-19," kata Handito kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Di sisi lain, lanjutnya, pelarangan tersebut justru memberikan kejelasan kepada pelaku ekspor dalam negeri agar dapat terlebih dahulu mengesampingkan pameran konvensional dan mengoptimalkan teknologi digital.

Eksportir dalam negeri hanya perlu melakukan penyesuaian yang diperkirakan tidak memerlukan waktu lama untuk beradaptasi dengan teknologi digital. Sebaliknya, peran pemerintah justru sangat diperlukan dalam mendukung aktivitas ekspor.

Pemerintah dikatakan harus memfasilitasi lewat intensifikasi pelatihan yang lebih implementatif, misalnya yang berkaitan dengan pameran atau business matching secara daring, serta memberdayakan lokapasar global seperti Amazon.

"Hal-hal seperti itu selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Pelaku usaha harusnya difasilitasi agar dapat  mangoptimalkan teknologi digital ke depannya," tegas Handito. 

Seperti diketahui, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan pembatasan izin masuk orang asing masih diterapkan oleh banyak negara di tengah situasi Covid-19, termasuk Indonesia.

Namun, dia tidak mengkonfirmasi secara detail jumlah negara yang melarang WNI masuk ke negara lain.

Di sisi lain, hal yang sama dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi, pada pertengahan Agustus 2020 lalu Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor Juli 2020 mencapai US$13,73 miliar, turun 9,9 persen secara year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$15,24 miliar.

Sementara itu, secara bulanan, realisasi ekspor pada Juli 2020 menunjukkan tren positif yakni naik 14,33 persen dari posisi Juni 2020 sebesar US$12,01 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper