Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berhasil mengumpulkan 14,3 juta nomor rekening dari target 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi gaji pemerintah.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan nomor rekening yang telah dikumpulkan tersebut lantas divalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap.
"Hingga saat ini, jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,5 juta," ujar Utoh, Minggu (6/9/2020).
Dari jumlah tersebut, dia mengatakan lembaganya telah menyerahkan data rekening calon penerima bantuan subsidi Rp 2,4 juta tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 5,5 juta rekening.
Penyerahan data tersebut terbagi atas dua kali tahapan dan akan terus berlangsung hingga memenuhi target. "Kami telah menyerahkan 2,5 juta data pada pekan lalu dan 3 juta lagi kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.
BP Jamsostek, kata Utoh, terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. "Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang."
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9/2020) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dalam penyaluran tahap pertama.
Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan resmi dari Kemnaker yang dikutip pada Minggu.
"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Menurut Menaker Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.