Bisnis.com, JAKARTA - Industriawan elektornika mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020. Pasalnya, beleid tersebut dinilai dapat meningkatkan geliat aktivitas di pabrikan.
Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menilai aturan tersebut secara khusus berpotensi meningkatkan pangsa pasar pabrikan pendingin ruangan (air conditioner/AC) di dalam negeri. Pasalnya, importasi produk elektronika yang diatur Peremndag No. 68/2020 terbatas pada AC impor.
"Saya pikir pemerintah arahnya ke kepentingan [industri] nasional dengan harapan utilisasi [industri elektronika] dalam negeri bisa meningkat. Cuma, sedikit disayangkan tidak ada grace periode [dalam pemberlakuan aturan tersebut]," ujar Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman kepada Bisnis, Sabtu (5/9/2020).
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata angka AC impor yang tergabung dalam pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90 selalu mengalami pertumbuhan dalam 3 tahun terakhir secara volume maupun nilai. Adapun, pertumbuhan terbesar terjadi pada 2018.
Nilai impor AC per 2018 tumbuh 53,09 persen menjadi US$371,22 juta dari realisasi tahun sebelumnya senilai US$242,94 juta. Volume impor AC pada akhir 2018 tumbuh 49,34 persen menjadi 70.769 ton.
Sementara itu, volume impor pada Januari-Juli 2020 tumbuh 4,33 persen menjadi 46.601 ton, sedangkan nilai impornya tumbuh tipis 0,29 persen menjadi US$233,46 juta. Sejak 2017, harga AC impor per kilogram stabil di level US$5/Kilogram.
Daniel mencatat pangsa pasar AC impor di pasar domestik mencapai sekitar 70 persen. Sebaliknya, kue yang dinikmati produsen AC lokal hanya berkisar 20-25 persen.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh skala keeonomian pabrikan AC asal China yang besar sehingga harga AC yang ditawarkan pun dapat lebih rendah. Selain itu, pemerintah Negeri Tirai Bambu pun diduga memberikan kemudahan pada pabrikan AC yang berorientasi ekspor.
Adapun, China berkontribusi sekitar 49,15 persen atau hampir setengah dari seluruh unit AC yang dikirim dari luar negeri. Dengan kata lain, AC dari Negeri Panda memiliki pangsa sekitar 34,4 persen di dalam negeri.
"[Penerbitan Permendag No. 68/2020] esensinya karena pemerintah ingin mengatur kembali impor [AC]. Saya pikir, [impor AC] harus diatur," ucapnya.