Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha minta agar buruh tak mematok besaran kenaikan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun ini.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid 19 sangat tidak elok untuk membicarakan besaran dan bahkan mematok kenaikan UMP, UMR, UMSK sebesar 8 persen.
"Apa dasarnya dan rumusnya. Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015. Jangan dalam kondisi seperti ini KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia] membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," ujarnya, Sabtu (5/9/2020).
Menurutnya, pengusaha sedang berjuang keras untuk bertahan sampai badai ini berlalu dan pekerja juga sangat mengerti kondisi aliran kas . Oleh karena itu, banyak pekerja yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan.
Sarman menilai yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan Covid 19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu.
"Jadi, jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini," kata Sarman.
Baca Juga
Menurutnya, apabila alasan untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan kepada Rp15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga sudah memberi bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp2,4 juta yang menyasar ke Rp12 juta UMKM, program Kartu Prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.