Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP I Pastikan Status Bandara Pattimura dan Frans Kaisiepo

Status Bandara Pattimura dan Bandara Frans Kaisiepo hingga saat ini masih belum berubah menjadi bandara domestik.
Bandara Pattimura di Ambon/pattimura-airport.co.id
Bandara Pattimura di Ambon/pattimura-airport.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan hingga saat ini Bandara Pattimura di Ambon dan Bandara Frans Kaisiepo di Biak masih berstatus sebagai bandara internasional.

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan hingga saat ini belum memperoleh surat resmi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan perubahan status sehingga operasional bandara yang berkode AMQ dan BIK itu masih internasional.

Menurutnya, jika nanti terdapat perubahan status kebandarudaraan hal utama yang tentunya menjadi pertimbangan adalah memanfaatkan sumber daya domestik yang ada agar lebih efektif dan efisien. Hal itu sangat dirasakan pentingnya selama masa pandemi untuk mengoptimalkan kinerja.

“Hal ini yang sangat terasa saat pandemi, fasilitas disiapkan dengan kapasitas yang sudah lengkap tetapi sangat kecil utilitas operasionalnya,” jelasnya, Jumat (4/9/2020).

Selain itu nantinya perubahan status ini harus disampaikan kepada pemerintah daerah Maluku dan Papua (Biak). Hal ini untuk penyesuaian pola perjalanan internasional yang dirasakan bagi bandara di wilayah itu.

Handy memaparkan Ssjauh ini penerbangan bandara AMQ dan BIK sebagian besar juga merupakan rute domestik. Penerbangan internasional hanya dilakukan melalui charter atau sewa.

Namun demikian, operator pelat merah tetap akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dia menilai tentunya pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan konprehensif dengan melihat peluang dan potensi bandara tersebut.

Sebelumnya, beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia yang diubah statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kedelapan bandara tersebut yakni, Bandara Maimun Saleh, Sabang; Bandara RH. Fisabilillah, Tanjung Pinang; Bandara Radin Inten II, Lampung; Bandara Pattimura, Ambon, Bandara Frans Kaisiepo, Biak; Bandara Banyuwangi, Banyuwangi; Bandara Husein Sastranegara, Bandung; dan Bandara Mopah, Merauke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper