Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Bea Materei bakal disahkan menjadi undang-undang dan berlaku mulai awal 2021. Saat ini pembahasannya telah memasuki tingkat II di legislatif.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Heri Gunawan mengatakan bahwa revisi ini untuk mendukung kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alasannya batas nominal dokumen yang menyatakan jumlah, naik dari di bawah atau di atas Rp1 juta menjadi di atas Rp5 juta.
“Diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Hal ini dianggap tidak hanya menguntungkan masyarakat kecil, tetapi juga pelaku bisnis lainnya,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan pasal 3 dalam draf, tidak akan ada lagi meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta. Adapun nantinya, besaran meterai hanya Rp10.000 saja.
Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai awal tahun 2021.
Heri menjelaskan bahwa beleid ini membuat pelaku UMKM tidak perlu direpotkan lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar.
“Juga adanya pembebasan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk beberapa kegiatan seperti penanganan bencana alam, bersifat keagamaan dan sosial, mendorong program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional,” jelasnya.