Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Ditolak Masuk Malaysia, Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia

Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia menjadi total 12 negara yaitu Filipina, India, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brazil.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (17/6/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (17/6/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi mengenai larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September mendatang.

“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemelu RI Judha Nugraha, dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020).

Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia menjadi total 12 negara yaitu Filipina, India, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brazil.

Larangan masuk bagi pemegang izin dari negara-negara tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki pasangan, serta peserta program “Malaysia Rumah Kedua Ku”.

Keputusan itu dibuat Malaysia untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

Khusus untuk WNI yang berada di Malaysia, Judha menuturkan bahwa kondisi mereka relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan pemulihan perintah pembatasan pergerakan (RMCO) hingga Desember mendatang.

“Meski demikian, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” ucapnya.

Selain itu, Kemenlu juga mengimbau seluruh WNI di Tanah Air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali jika ada keperluan sangat mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper