Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar Terhindar Penipuan Saat Belanja Online, Ini Tips ala Kementerian Perdagangan

Konsumen lebih cerdas dalam melakukan transaksi pembelian secara daring atau online di tengah pandemi corona. Harapannya, konsumen terhindar dari tindak penipuan yang kian marak dilakukan oleh oknum penjual online.
Ilustrasi belanja online - Istimewa
Ilustrasi belanja online - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kondisi pandemi virus corona atau covid-19, perilaku masyarakatkan semakin bergeser misalnya dalam berbelanja. Konsumen lebih banyak memilih untuk membeli barang melalui daring.

Karena teknologi yang semakin canggih, justru konsumen perlu berhati-hati karena banyaknya kasus penipuan berkedok jualan online melalui media sosial.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono meminta konsumen lebih cerdas dalam melakukan transaksi pembelian secara daring atau online di tengah pandemi corona. Harapannya, konsumen terhindar dari tindak penipuan yang marak dilakukan oleh oknum penjual online.

"Pola perilaku konsumen bergeser melalui sistem digital. Tapi pengaduan atas penipuan kami cukup banyak. Maka konsumen harus cerdas dalam melakukan transaksi secara online," kata Veri dalam webinar Hari Konsumen Nasional 2020 Kamis (3/9/2020).

Menurut Veri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.

Pertama, teliti dalam melakukan pembelian online. Kedua, pilih online shop yang terpercaya. Ketiga, cek profil penjual. "Seperti perhatikan rating penjualan dan pastikan apakah sudah masuk dalam yang direkomendasikan e-commerce," paparnya.

Keempat, melihat komentar konsumen sebelumnya. Hal tersebut penting sebagai referensi sebelum melakukan transaksi.

Kelima, memperhatikan barang yang dijual, antara lain dengan membaca secara detail atas deskripsi produk yang disajikan penjual.Terakhir, memperhatikan harga barang yang dijual. "Konsumen tidak boleh terjebak atas diskon dengan nilai terlalu tinggi," ujarnya.

Selain itu, Veri juga mengimbau konsumen untuk berani melapor apabila merasa dirugikan. Yakni, dengan melakukan komplain terhadap penjual atau pihak e-commerce. Konsumen juga dapat melaporkan langsung ke Kementerian Perdagangan. Di antaranya melalui layanan Whatsapp 0853-1111-1010 atau layanan E-mail [email protected].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper