Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kondisi pandemi virus corona atau covid-19, perilaku masyarakatkan semakin bergeser misalnya dalam berbelanja. Konsumen lebih banyak memilih untuk membeli barang melalui daring.
Karena teknologi yang semakin canggih, justru konsumen perlu berhati-hati karena banyaknya kasus penipuan berkedok jualan online melalui media sosial.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono meminta konsumen lebih cerdas dalam melakukan transaksi pembelian secara daring atau online di tengah pandemi corona. Harapannya, konsumen terhindar dari tindak penipuan yang marak dilakukan oleh oknum penjual online.
"Pola perilaku konsumen bergeser melalui sistem digital. Tapi pengaduan atas penipuan kami cukup banyak. Maka konsumen harus cerdas dalam melakukan transaksi secara online," kata Veri dalam webinar Hari Konsumen Nasional 2020 Kamis (3/9/2020).
Menurut Veri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.
Baca Juga
Pertama, teliti dalam melakukan pembelian online. Kedua, pilih online shop yang terpercaya. Ketiga, cek profil penjual. "Seperti perhatikan rating penjualan dan pastikan apakah sudah masuk dalam yang direkomendasikan e-commerce," paparnya.
Keempat, melihat komentar konsumen sebelumnya. Hal tersebut penting sebagai referensi sebelum melakukan transaksi.
Kelima, memperhatikan barang yang dijual, antara lain dengan membaca secara detail atas deskripsi produk yang disajikan penjual.Terakhir, memperhatikan harga barang yang dijual. "Konsumen tidak boleh terjebak atas diskon dengan nilai terlalu tinggi," ujarnya.
Selain itu, Veri juga mengimbau konsumen untuk berani melapor apabila merasa dirugikan. Yakni, dengan melakukan komplain terhadap penjual atau pihak e-commerce. Konsumen juga dapat melaporkan langsung ke Kementerian Perdagangan. Di antaranya melalui layanan Whatsapp 0853-1111-1010 atau layanan E-mail [email protected].