Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri furnitur berharap pemerintah kembali memberikan bantuan upah pada buruh bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan pengrajin furnitur akan sangat terbantu jika ada skema di atas. Apalagi sejak pandemi Covid-19 opsi merumahkan karyawan tidak terelakan lantaran order ekspor terhenti.
"Buruh atau pengrajin di daerah masih banyak yang belum terdaftar dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, aksesnya tidak gampang. Padahal bantuan upah sangat membantu," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/8/2020).
Sobur mengemukakan pengrajin furnitur lokal banyak terdapat di daerah dan desa-desa yang belum efektif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, skema bagi bukan peserta sangat diharapkan.
Sementara itu, HIMKI mencatat industri mebel dan kerajinan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 3 juta baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun pelaku usaha industri ini diperkirakan berjumlah 3.600 pengusaha.
Ketua Umum HIMKI Supriyadi sebelumnya pun mengaku tidak sedikit anggotanya yang sudah menutup usaha dan mengurangi karyawan akibat tidak lagi mampu mengekspor dan melemahnya daya beli di dalam negeri dan pasar ekspor.
Sisi lain, dia juga menyoroti selama ini kenaikan upah buruh yang sangat tinggi dan masih banyaknya retribusi yang harus ditanggung oleh pengusaha membuat industri ini berbiaya mahal sehingga kalah bersaing dengan negara lain.
Untuk itu, Supriyadi meminta dalam penetapan UMK agar mempertimbangkan beban pengusaha dan persaingan global.
Atas berbagai krisis akibat pandemi Covid-19 ini, HIMKI juga meminta berbagai stimulus di antaranya percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Bahan Baku terutama pada bahan kayu dan rotan, pengadaan barang mebel yang dibiayai dengan APBN dan APBD, serta pemberian kredit dengan bunga rendah.