Bisnis.com, JAKARTA – Penunjukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank sebagai penjamin kredit korporasi dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai akan berjalan baik meskipun tengah berada dalam kondisi keuangan yang kurang optimal.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan, pemberian mandat kepada LPEI sebagai penyaluran penjaminan kredit untuk korporasi padat karya dinilai sudah tepat. Lembaga tersebut dinilai telah memiliki pengalaman pada bidang serupa dalam kegiatan usahanya.
“Selain memiliki tugas dan fungsi pada pembiayaan dan asuransi, mereka (LPEI) juga memiliki fungsi penjaminan. Secara expertise, kami memandang LPEI dapat menjalankan tugas ini,” ujarnya dalam diskusi daring pada Jumat (28/8/2020).
Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk membagi tugas antarlembaga. Sebelumnya, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), melalui induk usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) telah ditugaskan pemerintah untuk menjadi penjamin kredit di sektor UMKM.
Meirijal menambahkan, kondisi keuangan LPEI yang tengah berada di zona merah diniliai tidak akan berdampak pada upaya penjaminan kredit korporasi yang dilakukan. Menurutnya, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan akan membantu meringankan tugas mereka dalam upaya memulihkan perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menambahkan, suntikan dana kepada BUMN memang diperlukan saat ini untuk menggerakan ekonomi masyarakat. Dia juga memastikan, pemberian dana tersebut bukan hanya untuk menambah modal kerja kepada perusahaan yang kinerjanya tengah lesu.
Baca Juga
“Kami sangat selektif (dalam memberikan PMN). Pemberian PMN ditujukan kepada BUMN yang terdampak paling besar dan memiliki kapastias pemulihan ekonomi,” imbuhnya.
Pada 2019 lalu, LPEI tercatat membukukan rugi bersih sebesar Rp4,7 triliun. Catatan ini berbanding terbalik pada 2018 saat LPEI mencatatkan laba bersih Rp171,6 miliar.
LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10 persen menjadi Rp108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp120,1 triliun. Selain itu, LPEI juga mencatatkan peningkatan nonperforming loan (NPL) bruto sebesar 23,39 persen, atau meningkat dibandingkan dengan catatan 2018 sebesar 13,73 persen.