Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

37 Pemda Ajukan Pinjaman Daerah hingga Rp30 triliun

Nilai tersebut jauh dari anggaran yang disiapkan pemerintah, sebesar Rp15 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah anggaran untuk pinjaman daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mendata hingga saat ini sudah ada 37 daerah yang sudah mengajukan fasilitas pinjaman daerah dengan total mencapai Rp30 triliun dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Padahal anggaran yang disiapkan Rp10 triliun dari APBN dan Rp5 triliun dari PT SMI,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam diskusi “Daerah Bangkit, Indonesia Maju” di Jakarta, Kamis (25/8/2020).

Menurut dia, pemerintah pusat siap memperbesar alokasi anggaran mencermati minat yang tinggi dari daerah untuk mengakses pinjaman yang masuk dalam skema penanganan Covid-19 dan PEN tersebut.

Adapun, kriteria yang harus dipenuhi daerah untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman daerah itu adalah daerah tersebut memiliki koneksi dengan episentrum Covid-19.

Kemudian, lanjut dia, daerah tersebut harus memiliki program untuk meningkatkan perekonomian dampak pandemi.

Selain itu, saldo pinjaman tidak boleh melebihi 75 persen dari transfer dana yang diberikan pemerintah pusat. Dia menjelaskan pinjaman daerah tersebut berbeda dengan fasilitas yang disediakan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Bedanya, lanjut dia, dari segi proses pengajuan yang sebelumnya dilakukan dalam waktu yang panjang, kemudian dipangkas menjadi lebih singkat.

Meskipun demikian, Prima memastikan masih mengedepankan tata kelola melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan asistensi Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi [program] yang sudah dilakukan tidak diulang lagi sehingga proses bisa lebih cepat dan kita lakukan parallel,” imbuhnya.

Sedangkan dari sisi prosedur, lanjut dia, juga akan dipangkas dari sebelumnya memerlukan persetujuan tertentu sehingga membutuhkan waktu lebih panjang, kemudian dipangkas menjadi pertanggungjawaban.

Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun, sebanyak Rp106,1 triliun di antaranya dialokasikan untuk pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dari alokasi anggaran untuk sektoral itu di antaranya untuk fasilitas pinjaman daerah Rp10 triliun dan cadangan perluasan Rp58,87 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper