Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalur Sepeda di Jalan Tol, Belum Ada Regulasi yang Mendukung

Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut rencana pembuatan jalur sepeda di jalan tol akan sulit terealisasi mengingat belum ada aturan yang bisa mendukung.
Ilustrasi. Sepeda yang mengandalkan kepraktisan ini mendadak heboh di linimasa media sosial Tanah Air, setelah Brompton Bicycle Inggris mencari salah satu unit yang dikabarkan sempat terlacak dijual di sebuah situs jual-beli Indonesia pada akhir Juni 2020. /Brompton
Ilustrasi. Sepeda yang mengandalkan kepraktisan ini mendadak heboh di linimasa media sosial Tanah Air, setelah Brompton Bicycle Inggris mencari salah satu unit yang dikabarkan sempat terlacak dijual di sebuah situs jual-beli Indonesia pada akhir Juni 2020. /Brompton

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) meyakini secara teknis moda sepeda melintasi ruas jakan tol Cawang-Tanjung Priok akan sulit dilaksanakan terutama selama ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaanya di jalan tol.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menjabarkan sesuai UU 38/2004 tentang Jalan pasal 44 ayat 2 berbunyi dalam keadaan tertentu maka jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Deddy menafsirkan jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia.

Sebenarnya bila ditilik dari regulasi manapun belum ada kebijakan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda ( gowes) diizinkan berjalan di jalan tol. Dalam UU Jalan pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor.

Hanya sepeda motor roda dua yang diizinkan berjalan di jalan tol. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah No. 44/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005, menyebutkan Pasal 38 pada ayat (1) jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Perubahannya (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Perubahan PP tersebut saat itu digunakan untuk regulasi tol jembatan Suramadu ( Surabaya – Madura ), sepeda motor dapat mengunakan tol tersebut.

Kini investor jalan tol Suramadu telah mencapai BEP maka sekarang Suramadu menjadi jalan jembatan umum bukan tol yang harus berbayar. Saat ini hanya Jalan Tol Mandara Bali yang masih mengizinkan sepeda motor berjalan di tol tersebut.

"Dari semua ini memang belum ada regulasi khusus sepeda berjalan di jalan tol, konsekuensi logisnya apabila sepeda dibuatkan regulasi berjalan di tol, maka sepeda motor pun diizinkan pula berjalan di jalan tol," jelasnya, Kamis (27/8/2020)

Deddy juga menjelaskan dari aspek keselamatan apabila lajur sisi barat tol tidak ditutup, sepeda juga berjalan bersama kendaraan bermotor. Untuk keselamatan pesepeda di tol, kecepatan kendaraan bermotor di tol akan dipaksa berjalan di bawah 60 km/jam. Kondisi ini nembuat jalan tol tidak lagi sesuai dengan khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan.

Pemprov DKI meminta izin kepada Kementerian PUPR melalui surat permohonan No. 297/-1.792.1 pada 11 Agustus 2020 agar sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol. Jalan tol yang dimaksud untuk privilege sepeda adalah ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang - Tanjung Priok) pada sisi jalan barat pada setiap hari minggu khusus pukul 06.00 - 09.00 WIB untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper