Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Firman Bakrie A

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia

Firman Bakrie A adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesian

Lihat artikel saya lainnya

Perizinan masih Business as Usual, perlu Direorientasi

Dengan masih adanya berbagai praktik business as usual dalam pengaturan layanan (perizinan), sudah saatnya dilakukan reorientasi dan mendorong kembali hukum progresif sebagai spirit untuk mencari terobosan yang mensejahterakan.
Jokowi Luncurkan PP Pemulihan Ekonomi Nasional
Jokowi Luncurkan PP Pemulihan Ekonomi Nasional

Pelayanan publik untuk mendapatkan perizinan usaha di Indonesia selama ini selalu diidentikkan dengan berbelit, mahal dan kerap tidak ramah terhadap dunia usaha. Bahkan dalam peringkat ease of doing business Bank Dunia, peringkat Indonesia tidak mengalami peningkatan. Stagnan di peringkat ke-73.

Pada masa pandemi Covid-19 penulis melihat ada terobosan baru dalam pelayanan publik untuk kemudahan berusaha. Jika dilihat pada dampak dari pandemi Covid-19 rasanya sulit untuk melakukan kebijakan yang hanya berorientasi pada faktor kesehatan atau faktor ekonomi saja.

Pada awal pandemi di Indonesia, perubahan terjadi dengan begitu cepat, sehingga kadangkala kebijakan pemerintah tak bisa diterbitkan secara cepat. Apalagi ketika masih berkutat pada formalitas dan kekakuan hukum. Namun ada satu praktik unggul dengan diterbitkannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) oleh Kementerian Perindustrian. Dalam pandangan penulis, hal ini memenuhi unsur terobosan hukum dan sense of crisis.

Sejauh ini munculnya IOMKI secara tegas baru penulis temukan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Bahkan ketika dilihat pada sejumlah dasar hukum yang diacu dalam SE Menteri Perindustrian tersebut mulai dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Keppres 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tidak ditemukan secara tegas yang mengatur atau mendelegasikan diterbitkannya IOMKI.

Perlunya pengecualian bagi industri pada masa PSBB termuat dalam PP 21/2020 dan PM Kesehatan 9/2020. Namun keduanya tidak menjelaskan adanya IOMKI. IOMKI sendiri muncul sebagai respon atas kekhawatiran industri atas penetapan PSBB dan pelarangan aktifitas ekonomi di sejumlah daerah. Ia juga dapat dikategorikan sebagai hukum yang mensejahterakan dan tidak bisa dilihat secara parsial. Harus juga melihat SE Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

SE tersebut mengatur mengenai standar operasional pabrik dengan mengikuti protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan karyawan. Dengan kedua pengaturan itu maka orientasi Menteri Perindustrian tidak semata hanya berpihak pada aspek ekonomi tetapi juga kesehatan. IOMKI juga tidak semata hanya menjaga aktifitas ekonomi tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekspor sejumlah sektor industri.

Salah satunya adalah industri alas kaki yang pada April 2020 meningkat hingga 15,1% (perbandingan Januari—Mei secara tahunan). Sampai Juni saat PSBB dilonggarkan ekspor alas kaki masih tumbuh hingga 13,5% dan Juli mencapai 10,55%.

Dalam IOMKI juga menunjukkan bahwa hukum adalah tentang manusia, sehingga menjadi solusi atas permasalahan masyarakat. Bahkan proses penerbitannya juga cenderung mudah dan tidak birokratis, karena bisa dilakukan secara online (daring) dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Izin tersebut hadir karena adanya kebutuhan.

Hal ini mengingatkan penulis kepada almarhum Satjipto Rahardjo, pakar hukum, tentang hukum progresif dimana titik temunya adalah bahwa hukum itu tentang manusia dan pada akhirnya hukum juga harus bisa mensejahterakan. Mengambil spirit hukum progresif maka pelayanan publik, khususnya penerbitan izin (usaha) perlu dilakukan reorientasi. Intinya melayani (tentang) manusia

Sayangnya pada masa pandemi, sense of crisis ini tidak muncul dibanyak kementerian lain. Misalnya saja Menteri Pertanian menerbitkan Keputusan Nomor 136 Tahun 2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Oranisme Penggangu Tumbuhan Karantina. Keputusan ini dikhawatirkan mendorong kembali hambatan lalu lintas hewan, tumbuhan dan produk asal hewan dan tumbuhan di wilayah Indonesia.

Aturan birokrasi baru pada masa pandemi juga muncul dengan terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup. Dampaknya mulai terasa pada masa pandemi ini, sehingga pelaku usaha harus merogoh kembali tabungannya untuk uji mutu produk supaya bisa mendapat izin edar.

Bagi perusahaan yang kehilangan pasar selama pandemi dan masih banyak produknya yang belum laku dan kebetulan tidak sesuai dengan standar mutu baru, harus siap untuk menarik produknya dari pasaran. Namun disisi lain, penulis melihat ada duplikasi pengaturan dengan Standar Nasional Indonesia.

Dengan masih adanya berbagai praktik business as usual dalam pengaturan layanan (perizinan), sudah saatnya dilakukan reorientasi dan mendorong kembali hukum progresif sebagai spirit untuk mencari terobosan yang mensejahterakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Firman Bakrie A
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper