Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Mengaku Tak Terdampak Transformasi Subsidi Bahan Bakar

Menurut Pertamina, kebijakan tersebut hanya mengatur mekanisme penyaluran subsidinya.
Pekerja mengangkut tabung LPG 3kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Jumat (14/1/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly
Pekerja mengangkut tabung LPG 3kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Jumat (14/1/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly

Bisnis.com, JAKARTA — Tranformasi subsidi yang diatur pemerintah pada tahun depan disebut tidak berdampak kepada PT Pertamina (Persero).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti kebijakan pemerintah yang dapat menyesuaikan harga jual eceran tabung 3 kg.

"Harga merupakan kewenangan pemerintah, Pertamina siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada Bisnis, Senin (24/8/2020).

Sementara itu, sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target sasaran, pemerintah akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi atau bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi.

Ketika menanggapi hal itu, Fajriyah mengatakan bahwa hal itu tidak memberi pengaruh terhadap Pertamina selaku badan usaha yang mendapatkan penugasan. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya mengatur mekanisme penyaluran subsidinya.

"Karena kan mekanisme saja, kalau dulu sebagian pembayaran dari konsumen dan sebagian lagi dari pemerintah [subsidi], kalau sekarang seluruhnya dari konsumen," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa agar penyaluran subsidi bisa lebih tepat sasaran, Pertamina terus memberi edukasi mengenai subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG 3 kg yang diperuntukkan untuk pihak-pihak tertentu sesuai dengan regulasi yang ada.

"Maka yang tidak berhak dapat segera beralih ke produk-produk nonsubsidi, sehingga tepat sasaran," ucapnya.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2021, arah kebijakan subsidi BBM dan liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram pada 2021 yakni melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan pelaksanaan transformasi kebijakan subsidi berbasi komoditas menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga.

Pelaksanaan transformasi tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper