Bisnis.com, JAKARTA — Pemanfaatan pelabuhan utama masih belum optimal karena kesalahan pemerintah sendiri yang tidak konsisten mengikuti rencana yang sudah dicanangkannya sejak lama. Kemenhub disebut terlalu mudah membuka pelabuhan baru.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan bahwa pemanfaatan pelabuhan utama belum optimal karena salah dari pemerintah sendiri yang tidak konsisten mengikuti perpres mengenai sistem logistik nasional (sislognas).
Dalam perpres tersebut sudah ditentukan pelabuhan mana saja yang menjadi pelabuhan utama dan mengikuti rencana jangka panjang pelabuhan yang dibuat oleh Kemenhub.
"Menhub [Budi Karya Sumadi] sangat gampang sekali menentukan suatu pelabuhan menjadi pelabuhan utama untuk ekspor dan impor di setiap kunjungan kerjanya ke daerah-daerah. Bagaimana bisa optimal kalau Menhub saja tidak konsisten atau malah tidak tahu mungkin tentang aturan-aturan dalam sislognas," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/8/2020).
Misalnya, dia mempertanyakan nasib Tanjung Priok dengan Pelabuhan New Priok setelah pembangunan Patimban rampung. Pasalnya, kedua pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan besar yang berada di posisi strategis.
Kemenhub, kata Zaldi, memberi izin pelabuhan kepada Maspion di Jawa Timur, padahal di wilayah tersebut sudah ada Pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan baru Teluk Lamong.
Baca Juga
"Pelabuhan Bitung yang menjadi pelabuhan gerbang masuk Indonesia menurut Perpres Sislognas malah dibuat downgrade oleh Kemenhub," ujarnya.
Zaldi menilai dengan terlalu banyaknya pelabuhan yang ada membuat pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak efisien karena tidak mendapatkan skala ekonomi dan akhirnya membuat biaya pelabuhan tinggi karena terbebani mengembalikan investasi yang sudah ditanam.
Menurutnya, selama pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak bisa konsisten dengan regulasi yang sudah ada dan sangat mudah memberi izin pelabuhan baru, maka biaya pelabuhan Indonesia akan tetap tinggi.
Berdasarkan data Kemenko Maritim dan Investasi, saat ini terdapat 1.241 pelabuhan umum dengan rincian 33 pelabuhan utama, 217 pelabuhan pengumpul, dan 991 pelabuhan pengumpan.
Adapun, pada rencana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional jumlah pelabuhan umum sebanyak 636 pelabuhan dengan rincian 28 pelabuhan utama, 164 pelabuhan pengumpul, 166 pelabuhan pengumpan regional, dan 278 pelabuhan pengumpan lokal.