Bisnis.com, JAKARTA--Beleid yang mengatur mengenai tarif dan skema bisnis stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) segera terbit.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tentang Infrastruktur Pengisian Listrik dan Pengaturan Tarif Tenaga Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai itu segera masuk tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Sudah diharmonisasi Pak Menteri, sudah ditandatangani cuma saya belum bisa publish karena secara administrasi hukum akan diundangkan KemenkumHAM. Sudah ditandatangani nomernya 13 Tahun 2020. Mudah-mudahan Permen No. 13 ini segera terasa manfaatnya," ujar Hendra, baru-baru ini.
Permen tersebut terdiri atas 8 bab yang membahas mengenai infrastruktur SPBKLU dan SPKLU, badan usaha SPBKLU dan SPKLU, proses perizinan SPKLU, skema usaha, kodefikasi nomor identitas, tarif tenaga listrik SPBKLU dan SPKLU, fasilitas keringanan badan usaha SPBKLU dan SPKLU, serta keselamatan ketenagalistrikan SPBKLU dan SPKLU.
Hendra menjelaskan untuk skema usaha SPBKLU tidak memerlukan izin khusus SPBKLU karena sifatnya tidak melakukan penjualan listrik. Sedangkan untuk SPKLU skema bisnis memerlukan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Terdapat sejumlah skema usaha SPKLU.
Pertama, skema untuk pemegang IUPTL Terintegrasi Wilayah Usaha (TWU) Lintas Provinsi (LP) terdiri atas lima skema, yakni POSO (Provider, Owner, Self Operated), POPO (Provider, Owner, Privately Operated), PPOO (Provider , Privately Owned & Operated), PLSO (Provider, Lease, Self Operated), PLPO (Provider, Lease, Privately Operated).
"Ada induk PLN pola bisnisnya ngikut pola bisnis Pertamina. Izinnya PLN, tapi badan usahanya kolaborasi. Jadi model POSO ini oleh PLN semua, karena PLN sudah punya izin jadi bisa langsung. Kalau diserahkan operasi ke badan usaha, anak usaha, atau lainnya harus punya IUJPTL," jelas Hendra.
Kedua, skema untuk Pemegang IUPTL Penjualan Wilayah Usaha (PWU) Lintas Provinsi membeli tenaga listrik dari Pemegang IUPTL - TWU LP dan Pemegang IUPTL - TWU Non Lintas Provinsi (LNP). Skemanya, ROSO (Retailer, Owner, Self Operated), ROPO (Retailer, Owner Privately Operated), RPOO (Retailer, Privately Owned & Operated), RLSO (Retailer, Lease, Self Operated), RLPO (Retailer, Lease, Privately Operated).
Terkait pengaturan tarif listrik untuk penyedia SPBKLU dan SPKLU menggunakan tarif listrik PLN kategori tarif curah sebesar 0,8 ≤ Q≤ 2, di mana Q= Rp707 per kWh.
Sedangkan untuk konsumen yang melakukan pengisian di SPKLU mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp1.650 per kWh x N, N tidak lebih dari 1,5.
Untuk biaya sewa baterai di SPBKLU sudah teramsuk biaya isi ulang dan biaya investasi SPBKLU. "Sudah bundling dengan biaya sewa ini. Jadi ngejualnya hitungannya sewa baterai," kata Hendra.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan SPKLU di wilayah Jakarta sebab frekuensi pengisian pada SPKLU cenderung stagnan.
"Frekuensi pengisian di tempat-tempat SPKLU kami cenderung tetap entah karena Covid-19 atau memang penetrasi kendaraan listrik yang stagnan. Jumlah SPKLU masih tetap, ada di Kantor PLN, Senayan City, GBK, plus di luar Jakarta itu di Serpon. Masih itu aja," kata Doddy, Kamis (13/8/2020).