Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Program Hibah kepada UMKM Bantu Sisi Suplai

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa bantuan hibah produktif kepada UMKM akan membantu dari sisi pasokan yang terdampak Covid-19.
Askolani/Antara-Rosa Panggabean
Askolani/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menilai program hibah bantuan produktif kepada UMKM akan melengkapi kebijakan lain untuk mengurangi dampak pandemi virus Corona di Indonesia. Seperti diketahui, Covid-19 telah merusak perekonomian dari sisi produksi, distribusi, dan permintaan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa bantuan hibah produktif kepada UMKM akan membantu dari sisi pasokan.

“Dan kalau di-combine [kombinasi] dengan kebijakan lainnya, yang saat ini dalam proses misalnya pegawai anggota BPJS TK dengan income di bawah Rp5 juta. Kombinasi dari supply - demand ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan produksi, dan ujungnya bisa memperkuat GDP,” kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan saat ini terkait program hibah kepada UMKM tersebut, Kementerian Keuangan tengah finalisasi penetapan DIPA untuk target 9 juta penerima. Namun, Kemenkeu sangat fleksibel dengan jumlah penerima.

“Menyesuaikan implementasi di lapangan dari Kemenkop,” tambah Askolani.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan program bantuan produktif bagi usaha mikro untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Sebanyak 12 juta pelaku usaha akan menerima manfaat senilai Rp2,4 juta.

Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa pada tahap awal telah mengalokasikan anggaran Rp22 triliun untuk disalurkan kepada 9,1 juta UMKM.

“Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” kata Teten.

Sementara itu sebelumnya, Pemerintah meluncurkan program subsidi gaji. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa jumlah calon penerima naik menjadi 15.725.232 orang dari sebelumnya 13.870.496 orang.

Satu syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan dicairkan per 2 bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Ida berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri. Dengan begitu tujuan program ini yakni untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dapat tercapat secara optimal.

“Terakhir harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper