Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Gaji Rp600.000 dari Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan Andalkan Data HRD

BPJS Ketenegakerjaan meminta peserta yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan Rp600.000 dari pemerintah untuk memastikan kebenaran rekening di HRD masing-masing perusahaan.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta yang layak mendapat bantuan Rp600.000 dari pemerintah aktif berkomunikasi dengan HRD untuk menyampaikan rekening kepada badan.

Dalam laman BPJS Ketenagakerjaan yang dilihat Selasa, (11/8/2020), pekerja yang mendapat bantuan Rp600.000 dari pemerintah adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima bantuan Rp600.000 dari pemerintah memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

“Segera minta HRD perusahaan sampaikan rekening anda,” imbau BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, di Istana Presiden kemarin, Senin (10/8/2020), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan pihaknya tengah menyisir data rekening by name, by address.

Ia menyebutkan hingga posisi 30 Juni 2020, sebanyak 15,7 juta data pekerja yang dimiliki badan ternyata tidak dilengkapi dengan nomor rekening saat mendaftar. Agus menyebutkan meminta  bagian HRD perusahaan untuk melengkapi data pekerja yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta untuk didaftarkan dalam program bantuan Rp600.000 pemerintah.

“Kami minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus di Kantor Presiden Jakarta.

Pemerintah mengumumkan untuk memperkuat ekonomi nasional, akan memberikan bantuan Rp600.000 dalam gaji pekerja formal. Bantuan dari pemerintah ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Besaran subsidi gaji yang diberikan pemerintah yakni Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Bantuan pemerintah ini ditargetkan terealisasi dalam kuartal III/2020 ini atau selambat-lambatnya September 2020.

Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun

"Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah," tambah Agus.

Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020.

"Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya," ungkap Agus.

 Mekanisme subsidi upah diberikan secara bertahap dan disalurkan sekali dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper