Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif atau yang telah memasuki masa pensiun, pemerintah memastikan pencairan gaji ketiga belas akan dilakukan pada Agustus 2020.
Kepastian itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Pemberian Gaji, Pensiun, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus," tulis beleid yang dikutip Bisnis, Jumat (7/8/2020).
Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.
"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelasnya.
Adapun besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Sementara bagi CPNS besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun.