Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggenjot pengeboran untuk eksplorasi panas bumi (government drilling) guna membuat tarif listrik dari pembangkit panas bumi (PLTP) makin kompetitif.
Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan bahwa dalam membuktikan cadangan uap panas bumi pada suatu wilayah kerja, setidaknya perlu dilakukan pengeboran hingga tiga sumur. Pengeboran satu sumur membutuhkan biaya berkisar US$3-US$12 juta.
Pengeluaran dana tersebut belum diikuti dengan risiko kegagalan menemukan uap sehingga pengeboran eksplorasi bisa dinyatakan gagal.
Guna meminimalisir risiko yang ditanggung pengembang, pemerintah akan melakukan government drilling pada wilayah-wilayah kerja panas bumi (WKP) yang akan ditawarkan pada pengembang.
"Upaya ini diharapkan bisa menurunkan risiko sekaligus menurunkan tarif karena risiko identik dengan berapa cost overrun tarif, dan sebagainya yang selama ini dibebankan ke pengembang," ujar Ida, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, government drilling juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan panas bumi yang selama ini membutuhkan waktu paling tidak 10 tahun untuk bisa sampai beroperasi secara komersial (COD).
Baca Juga
"Tadinya butuh bangun 10 tahun, paling enggak jadi bisa hanya 5 tahun untuk 5 tahun," kata Ida.
Mekanisme government drilling tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT).
Merujuk dokumen rancangan Perpres EBT yang diterima Bisnis, diatur mengenai bahwa dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, pemerintah dapat menugaskan Badan Geologi atau BUMN.
Pelaksanaan kegiatan eksplorasi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan belanja negara dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.
Kemudian untuk harga data dan informasi panas bumi hasil kegiatan eksplorasi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang dilakukan pemerintah akan ditetapkan oleh Menteri. Kompensasi harga data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada dapat ditetapkan sebesar Rp 00,00 (nol rupiah).
Lebih lanjut, ketentuan harga data dan informasi panas bumi hasil kegiatan eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dan kompensasi harga data dan informasi panas bumi akan diatur dalam Peraturan Menteri.