Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal memberi subsidi gaji kepada jutaan pekerja yang mengalami pengurangan pendapatan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Pemerintah mengkaji pemberian gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta," katanya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020).
Menkeu memprediksi anggaran yang dibutuhkan untuk program subsidi gaji pekerja mencapai Rp31,2 triliun. Meski demikian, Sri Mulyani belum menjelaskan secara detail terkait besaran bantuan yang akan diberikan kepada masing-masing penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah juga menambah program dan durasi penerimaan bansos seiring belum pulihnya perekonomian akibat ketidakpastian akhir pandemi Covid-19.
Ani, sapaan akrabnya, penambahan program dan periode pemberian bansos diterapkan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Beberapa program bansos yang bakal dilakukan, antara lain tambahan bansos untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berupa beras 5kg dengan anggaran sebesar Rp4,6 triliun yang akan diberikan untuk 10 juta masyrakat.
"Pemerintah juga menyiapkan bantuan tunai sebesar Rp500 ribu untuk 10 juta penerima, dengan anggaran Rp5 triliun dan akan dibayarkan Agustus," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan pemberian bansos untuk 12 juta pelaku 12 juta UMKM dan perusahaan sangat kecil berupa modal kerja produktif.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk bantuan 12 juta UMKM mencapai Rp30 triliun.
"Tambahan program bansos ini dilakukan karena sampai Agustus penyerapan PEN [Pemulihan Ekonomi Nasional] kurang maksimal," ungkap Sri Mulyani.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan gaji oleh perusahaan yang tak mampu membayar penuh pekerjaannya.
Sektetaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan rencana ini sedang dipertimbangkan karena banyak sekali pekerja yang dipotong gajinya oleh perusahaan beberapa bulan terakhir.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menyisir data-data dari BPJS Ketengakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengukur pekerja yang kehilangan gajinya akibat pandemi Covid-19.