Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian Ilmiah Jadi Rujukan Pembuatan Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Hasil kajian ilmiah yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi acuan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari negara-negara lain sebagai referensi saat merumuskan kebijakan terkait produk tembakau alternatif.
Petani merawat tanaman tembakau jenis Mantili di lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Sebagian besar petani di kawasan lereng gunung Sindoro, gunung Sumbing dan gunung Prau saat ini menanam tembakau yang puncak panen rayanya akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Petani merawat tanaman tembakau jenis Mantili di lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Sebagian besar petani di kawasan lereng gunung Sindoro, gunung Sumbing dan gunung Prau saat ini menanam tembakau yang puncak panen rayanya akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu lebih terbuka dan mengacu kajian ilmiah dalam melahirkan kebijakan terkait produk tembakau alternatif.

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO Tikki Pangestu mengatakan prinsip kebijakan harus proporsional dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Dia mencontohkan apa yang terjadi di Amerika Serikat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA AS) memberikan izin pemasaran bagi salah satu produk tembakau alternatif, yang merupakan produk tembakau yang dipanaskan.

Keterbukaan pemerintah Amerika Serikat terhadap hadirnya produk tembakau alternatif dapat menjadi acuan bagi Indonesia, di mana masih terdapat persepsi yang keliru bahwa produk tembakau alternatif dianggap sama dengan rokok.

Setelah mengkaji bukti-bukti ilmiah selama beberapa tahun, FDA AS menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).

“Konsep atau prinsip kebijakan [produk tembakau alternatif] harus proporsional dengan risiko kesehatan dari produk. Mencakup label, aturan pemasaran atau iklan, ruang penggunaan, tarif cukai, dan lainnya,” kata Tikki yang juga Visiting Professor di NUS’s Yong Loo Lin School of Medicine National University of Singapore, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Terpisah, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan para pembuat kebijakan di Indonesia perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif yang diperkuat dengan kajian ilmiah.

Saat ini, belum ada regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian ilmiah.

“Kajian ilmiah penting untuk menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan kajian ilmiah, kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga diharapkan lebih bisa diterima semua pihak," katanya.

Menurutnya hasil kajian ilmiah yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi acuan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari negara-negara lain sebagai referensi saat merumuskan kebijakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper