Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raih Predikat WTP, Ini Langkah Kemenhub Selanjutnya

Kemenhub mendapatkan predikat WTP terkait dengan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan 2019 dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Selanjutnya Kemenhub fokus untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan pada Pengelolaan PNBP, Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan, serta Penatausahaan Aset, dengan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mencegah terjadinya temuan berulang," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).

Rencana aksi yang dilakukan yaitu menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, mengadakan pelatihan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/persediaan/aset, dan melanjutkan inventarisasi dan penertiban aset.

Selain itu, meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.

"Kami akan menuntaskan seluruh temuan-temuan dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan serta dapat mempertahanakan opini WTP pada tahun-tahun mendatang," jelasnya.

Sementara, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Hendra Susanto menjelaskan pemeriksaan atas laporan hasil keuangan BPK tidak spesifik mencari kesalahan seperti pelanggaran kepatuhan ataupun langgaran kepatutan tetapi kewajaran atas laporan keuangan kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan yaitu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Kemenhub dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Harapan saya di tahun depan, opini Kemenhub masih dalam tahap kewajaran seperti ini,” ujar Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper