Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) akan tetap memenuhi kewajiban pembayaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK) EBA dengan menyesuaikan kondisi likuiditas perseroan saat ini.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan di tengah tekanan likuditas Perseroan akibat pandemi Covid-19, perusahaan berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran KIK EBA tersebut.
Emiten berkode saham GIAA menjelaskan keseriusan atas komitmen tersebut ditunjukkan dengan telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020. Pembayaran tersebut disesuaikan dengan kondisi likuiditas Perseroan saat ini.
"Kami upayakan untuk terus menerus secara bertahap menyelesaikan kewajiban tersebut," jelasnya, Senin (27/7/2020).
Lebih lanjut, GIAA juga tengah membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi, terkait rencana penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020 tersebut.
Irfan membeberkan Pandemi Covid-19 ini tidak dapat dipungkiri membawa dampak signifikan terhadap kinerja operasional Garuda Indonesia.
Baca Juga
Pendapatan maskapai pelat merah ini turun hingga 90 persen sebagai imbas dari penurunan tingkat permintaan layanan penerbangan dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat maupun penerbangan pada masa pandemi
Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut kehilangan mayoritas penumpang pada periode tersibuknya termasuk penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020 lalu.
"Di tengah berbagai tekanan kinerja yang dihadapi kami meyakini masih dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,"imbuhnya.
Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 yang merupakan tindak lanjut dari penundaan pembayaran EBA periode Juli 2020.
Mengacu pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran EBA, maka pembayaran sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 tersebut dapat diselesaikan selambat - lambatnya dalam jangka waktu 90 hari.
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga menyebutkan peringkat kontrak investasi kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 Kelas A senilai Rp1,44 triliun diturunkan peringkatnya dari sebelumnya idA- menjadi idCCC.