Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali diminta mempersiapkan diri serta terus menjalankan protokol kesehatan menyusul rencana pembukaan kembali sektor pariwisata mulai 31 Juli 2020 mendatang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah telah menjalankan berbagai program bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, di antaranya insentif, relaksasi pajak, dana talangan usaha melalui Himbara senilai Rp10 miliar, serta diskon penerbangan dan paket wisata.
"Kami bersama kementerian dan lembaga lainnya terus berupaya agar dapat memberikan berbagai bantuan tambahan bagi pelaku bisnis pariwisata dan ekonomi kreatif ke depan," kata Wishnutama dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (28/7/2020).
Berbagai macam upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah membentuk dua tim yang masing-masing berfokus kepada penanganan Covid-19 serta percepatan pemulihan ekonomi atas dampak yang ditimbulkan.
Saat ini, jelasnya, situasi sudah mulai kondusif sehingga upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi akan segera dilakukan.
Baca Juga
Pada 9 Juli 2020, Pemerintah Provinsi bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas. Adapun, masyarakat Bali telah kembali melakukan aktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.
"Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka namun hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan walikota," kata Koster.
Selanjutnya untuk tahap ketiga, direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk pelaksanaan tiga tahapan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata untuk dapat mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment.
Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan dipantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, maka perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.
"Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan, tapi tetap aman dari Covid-19. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," sambung Koster.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisman pada Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 86,90 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan pada Mei 2019 akibat pandemi Covid-19.