Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desi Arryani Terjerat Kasus Hukum, ATI Segera Rapat Anggota?

Setelah Desi Arryani tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua umum kepada pengurus.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani (kanan) memberi paparan didampingi Human Capital and General Affairs Kushartanto Koeswiranto saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (17/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani (kanan) memberi paparan didampingi Human Capital and General Affairs Kushartanto Koeswiranto saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (17/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia akan menggelar rapat anggota dalam waktu dekat. Namun, agenda ini tidak terkait dengan kasus hukum yang dialami oleh Desi Arryani, ketua umum asosiasi tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyatakan bahwa agenda rapat anggota tersebut diselenggarakan dengan dasar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada di organisasi.

"Kalau yang terkait dengan kepengurusan di ATI, berdasarkan AD/ART yang ada kami akan mengadakan rapat anggota dalam waktu dekat ini. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang beliau hadapi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (27/7/2020).

Dia mengungkapkan bahwa setelah Desi Arryani tidak lagi menjabat sebagai Dirut di PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua umum kepada pengurus.

Oleh karena itu, proses pengukuhan pengunduran diri, serta penetapan pengganti Desi di jabatan Ketum ATI, akan dibahas dalam rapat anggota yang bakal dilaksanakan nantinya.

Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Desi, pihaknya, kata Krist, tidak berkompeten untuk mengomentari kasus tersebut.

"Kita doakan saja, supaya beliau tabah dan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Ketiga tersangka itu adalah mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper