Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengolahan Logam Tanah Jarang, Luhut: Cari Investor Tak Mudah!

Pemerintah tengah mencari investor asal Amerika atau negara lain yang dapat mengolah mineral logam tanah jarang atau rare earth element (REE).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan menegaskan bahwa Indonesia masih mencari investor yang sesuai untuk mengolah mineral logam tanah jarang atau rare earth element (REE).

Hal itu ditegaskannya dalam Webinar bertajuk Investasi di tengah Pandemi, Sabtu, (25/7/2020). "Ini kita juga memang dilematis mengenai rare earth ini," jelas dia.

Menurutnya, rare earth paling banyak diproduksi oleh China. Investor asal Negeri Tirai Bambu, jelasnya, juga bisa berminat untuk mengolah raret earth di Indonesia.

Namun, Luhut mengatakan masih mempertimbangkan kemungkinan tersebut. "Investor yang paling cepat itu sekarang China. Kalau kita kasih semua ke China, nanti semua mental," jelas dia.

Pemerintah, jelas dia, tengah mencari investor asal Amerika atau negara lain yang dapat mengolah bahan baku tersebut. Kendati begitu, dia mengakui pencarian investor tersebut tak mudak direalisasikan.

Kementerian ESDM pada 2019 menegaskan mineral logam tanah jarang wajib dikelola di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian sampai menjadi intermediate product.

Apalagi, pemerintah harus memikirkan cara terbaik guna melindungi kepentingan nasional. Menurutnya, ada perhitungan terkait strategi dan geo politik, serta volume produksi yang akan diberikan kepada investor tersebut.

 "Tidak akan kita berikan semua. Jadi, mencari investor tidak sesederhana yang dilihat orang dan tidak semudah yang dipikirkan."

REE sebagai mineral ikutan yang belum diolah maupun dimurnikan wajib dikelola dengan melakukan pendataan tonase, jenis, dan kadar, serta dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Pada 2014 lalu, Indonesia memang sempat mengizinkan penjualan pengolahan mineral logam atau konsentrat ke luar negeri berdasarkan PP Nomor 1/2014. Selanjutnya, penjualan konsentrat ke luar negeri diatur kembali pada PP Nomor 1/2017 yang menyatakan produk pengolahan dapat diekspor dalam jumlah tertentu hingga awal 2022.

Beleid tersebut dilengkapi oleh Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang menyatakan sebelum dapat dijual ke luar negeri, produk pertambangan mineral wajib terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan maupun pemurnian sesuai batasan minimum produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper