Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 4 Tahun Berturut-turut

Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta kepada seluruh jajaran di Kementerian ESDM agar dapat terus mempertahankan predikat Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kementerian ESDM.
Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan LHP BPK Atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS 2019 oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. Istimewa/BPK RI
Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan LHP BPK Atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS 2019 oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif. Istimewa/BPK RI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019. Predikat ini berhasil dipertahankan empat kali berturut-turut sejak 2016.

Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta kepada seluruh jajaran di Kementerian ESDM agar dapat terus mempertahankan predikat Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kementerian ESDM. Hal ini disampaikan Menteri Arifin saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Kami bersyukur masih dapat mempertahankan opini WTP untuk ke empat kalinya, di tengah segala keterbatasan karena adanya kondisi pandemi Covid-19. Atas nama Kementerian ESDM saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan yang telah disampaikan oleh Ibu Anggota IV BPK RI beserta tim pemeriksa selama proses audit berlangsung," ujar Arifin dikutip dari rilis, Jumat (24/7/2020).

Atas capaian ini, Arifin juga mengapresiasi serta meminta para pengelola keuangan dan para pejabat eselon I dan II di Kementerian ESDM beserta jajaran untuk dapat mempertahankan predikat WTP ini.

"Dalam kesempatan yang baik ini saya juga mengucapkan terima kasih, serta menginstruksikan kepada para pejabat eselon I dan II Kementerian ESDM beserta jajaran untuk dapat mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita capai serta terus melakukan upaya peningkatan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dan juga peningkatan kualitas pelaporan keuangan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Tahun 2019 dengan penilaian Sesuai Kriteria dengan Pengecualian (SDP).

"Atas nama Kementerian ESDM, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan yang telah disampaikan," kata Arifin.

Penyusunan laporan keuangan kKementerian merupakan mandat Undang-Undang, terutama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) sehingga penyusunannya merupakan kewajiban bersama selaku pengelola APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper