Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Impor Tekstil, Mantan Ketua API Diperiksa Jadi Saksi

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan Ade Sudrajat seputar tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India dan proses importasi tekstil yang dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia.
Ade Sudrajat. Antara/Sella Panduarsa Gareta
Ade Sudrajat. Antara/Sella Panduarsa Gareta

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea Cukai.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan Ade seputar tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India dan proses importasi tekstil yang dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

"[Selain itu] serta mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia," tuturnya, seperti dilansir Antara, Jumat (24/7/2020).

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Selain itu, Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, modus yang digunakan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima adalah mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil atas impor 566 kontainer bahan kain. Dengan begitu, mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

Hari menambahkan hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Ade menduduki jabatan ketua API periode 2017 - 2020. Posisi Ade digantikan oleh Jemmy Kartiwa Sastraatmaja terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) periode 2020-2023 setelah memenangkan proses pemilihan dalam Musyawarah Nasional XV API di Jakarta pada Rabu (15/1/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper