Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group masih menjalankan layanan kargo di kabin pesawat melalui penerbangan charter (sewa) pesawat dengan rute sejumlah wilayah di Indonesia. Pelaksanaannya pun diklaim sesuai standar prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan untuk layanan kargo, dalam rangka optimalisasi pelayanan, aktivitasnya dilakukan dengan dua mekanisme baik operasi penerbangan reguler maupun sewa angkut kargo.
"Mekanismenya ada dua, yakni operasional penerbangan penumpang regular dan layanan sewa angkut kargo [charter freight]. Pelaksanaan dan mekanisme, dijalankan sesuai standar prosedur regulator dan operasional Lion Air Group," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/7/2020).
Adapun penerbangan sewa angkut kargo dilakukan melalui penyimpanan kargo di dalam kabin pesawat memanfaatkan kursi penumpang. Izin khusus telah dikeluarkan mengingat penumpang yang melakukan perjalanan masih sedikit sehingga maskapai penumpang boleh mengangkut kargo di dalam kabin pesawat.
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 yang mengatur pesawat konfigurasi penumpang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.
"Untuk charter dijalankan apabila ada permintaan terkait dengan kebutuhan itu layanan yang pernah dilakukan layanan kargo antara lain Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Manado dan kota-kota lainnya," paparnya.
Baca Juga
Pengangkutan kargo di dalam kabin penumpang diperbolehkan di semua area kabin, kecuali kamar kecil, kompartemen istirahat awak pesawat, semua lokasi yang diidentifi kasi dengan plakat No Storage dan akses lorong, serta akses jalan keluar dan ke peralatan darurat.
Selain itu, lorong-lorong (aisle) harus tetap bebas dari kargo untuk memungkinkan akses ke kursi dan barang jika terjadi kasus asap atau api. Pengangkutan itu juga harus disertai adanya personel yang berada di atas pesawat untuk mengakses semua area kabin selama fase terbang.
Khusus untuk penyimpanan di bawah kursi, kursi harus dilengkapi dengan sistem batang penahan dan barang harus ditempatkan sepenuhnya di bawah kursi. Pemuatan kargo di setiap bawah kursi tidak boleh melebihi 9 kg.