Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2,5 Ton Garam Himalaya & 3.000 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Garam himalaya dimusnahkan karena melanggar ketentuan SNI, sedangkan minuman beralkohol melanggar ketentuan distribusi.
Ilustrasi: Petugas Kepolisian berjaga di sekitar barang bukti hasil penyeludupan miras di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi: Petugas Kepolisian berjaga di sekitar barang bukti hasil penyeludupan miras di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan standar nasional Indonesia [SNI] serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers, Rabu (22/7/2020).

Mendag juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan instansinya, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, tetapi dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.

Adapun, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

Kemendag, katanya, belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI.

“Oleh karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

"Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberi sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha minuman beralkohol,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper