Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu.
Dia menegaskan Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada selurun ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkatnya," katanya, Selasa (21/7/2020).
Adapun, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun.
Perinciannya, untuk ASN pusat adalah sebesar Rp6,37 triliun, pensiun Rp7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.
Gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meningkatkan konsumsi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.
"[Revisi PP] diharapkan bisa selesai 2 minggu, sehingga Agustus bisa dilaksanakan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan," jelasnya.