Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: SKB Burden Sharing dengan BI Sudah Diteken

Menurut Kemenkeu, SKB dengan BI harus ditandatangani secepatnya karena menyangkut kepentingan publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai berbagi beban atau burden sharing terkait pembiayaan penanganan Covid-19.

"SKB sudah ditandatangani dan sudah operasional," ujar Sri Mulyani dalam APBN Kita, Senin (20/7/2020).

Menurut Kemenkeu, SKB dengan BI harus ditandatangani secepatnya karena menyangkut kepentingan publik.

Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan skema burden sharing yang akan tertuang dalam SKB nanti didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan nonpublic goods/benefit.

Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.

Sedangkan pembiayaan untuk nonpublic goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, korporasi nonUMKM Rp53,57 triliun, dan nonpublic goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN melalui mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate yaitu BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

Sementara itu, pembiayaan nonpublic goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen.

Adapun, pembiayaan seluruh beban nonpublic goods lainnya akan ditanggung pemerintah dengan bunga sesuai market rate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper