Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai berbagi beban atau burden sharing terkait pembiayaan penanganan Covid-19.
"SKB sudah ditandatangani dan sudah operasional," ujar Sri Mulyani dalam APBN Kita, Senin (20/7/2020).
Menurut Kemenkeu, SKB dengan BI harus ditandatangani secepatnya karena menyangkut kepentingan publik.
Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan skema burden sharing yang akan tertuang dalam SKB nanti didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan nonpublic goods/benefit.
Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.
Sedangkan pembiayaan untuk nonpublic goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, korporasi nonUMKM Rp53,57 triliun, dan nonpublic goods lainnya.
Baca Juga
Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN melalui mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate yaitu BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.
Sementara itu, pembiayaan nonpublic goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen.
Adapun, pembiayaan seluruh beban nonpublic goods lainnya akan ditanggung pemerintah dengan bunga sesuai market rate.