Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Bentuk Satgas HPM Nikel

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. 
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) Harga Patokan Mineral. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. 

Beleid yang terbit pada April 2020 ini mewajibkan penjualan bijih nikel mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam yang ditetapkan pemerintah. 

Pelaku usaha yang tidak mengacu pada HPM akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan IUP. 

Sanksi administratif dikenakan kepada pemegang IUP yang melakukan penjualan di bawah HPM, juga kepada pihak lain yang melakukan pembelian di bawah HPM setelah koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Menurut Yunus, hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang dikenai sanksi karena pelaku usaha masih melakukan penyesuaian kontrak lama yang telah berjalan.  Evaluasi terkait sanksi juga masih menunggu terbentuknya satgas HPM.

"Satgas tugasnya mengevaluasi implementasi ini.  Satgas cukup melaporkan ke kementerian.  Kementerian nanti yang akan kirim surat peringatan atau sanksi tadi," ujar Yunus dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Saat ini, pembentukan satgas HPM masih terus disiapkan.  Kementerian ESDM tengah menunggu usulan anggota satgas dari Kementerian Perindustrian. 

Diharapkan pembentukan satgas akan selesai pada bulan depan sehingga kegiatan pengawasan penerapan HPM sebagai acuan harga penjualan nikel bisa segera efektif. 

"Kami sudah minta anggota dari BKPM dan BKPM sudah menyampaikan.  Satu lagi tinggal menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian, mereka belum menyampaikan ke kami," kata Yunus.

Adapun penetapan HPM logam dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional. Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM terdiri atas nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper