Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Usul Bukit Rimbang Bukit Baling Menjadi Taman Nasional

Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014.
Warga menggunakan sampan di Sungai Subayang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (20/6/2019). Warga delapan desa di dalam suaka margasatwa itu hanya bisa menggunakan sarana transportasi air karena jalan tidak boleh dibangun di kawasan konservasi./ANTARA FOTO-FB Anggoro
Warga menggunakan sampan di Sungai Subayang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (20/6/2019). Warga delapan desa di dalam suaka margasatwa itu hanya bisa menggunakan sarana transportasi air karena jalan tidak boleh dibangun di kawasan konservasi./ANTARA FOTO-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling menjadi taman nasional guna mengatasi permasalahan di kawasan konservasi tersebut.

"Ke depannya harapan kami dan tentunya sangat berharap, mudah-mudahan suaka margasatwa ini bisa berubah menjadi taman nasional," kata Syamsuar dalam webinar mengenai tantangan pengelolaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kamis (16/7/2020).

Menurut Syamsuar, apabila status Suaka Margasatwa Rimbang Bukit Baling diubah menjadi taman nasional, besar kemungkinan masyarakat Riau, khususnya yang berada Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi.

"Apalagi suasana era baru yang sekarang ini kita tetap melakukan protokol kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Menteri Pariwisata sedang menerbitkan surat edaran tentang pengembangan wisata alam di berbagai daerah sudah bisa dibuka, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata gubernur.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dalam webinar tersebut menyatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti usul Gubernur Riau tersebut.

"Pemintaan Gubernur Riau ini saya juga baru tahu sekarang. Kami akan membuat tim terpadu untuk memutuskannya," kata Wiratno.

Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mencakup wilayah seluas 141.226 hektare di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper