Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bom Waktu Aset dan Piutang BLBI

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 mengungkap bahwa Kementerian Keuangan belum optimal mengelola aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Beban akibat pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menghantui kendati 'mega skandal' itu telah berlangsung lebih dari dua dekade silam.

Selain beban bunga yang masih harus ditanggung oleh rakyat pembayar pajak dan pemerintah, persoalan aset eks BLBI tampaknya bakal menjadi bom waktu, jika proses tak segera dirampungkan.

Data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 mengungkap bahwa Kementerian Keuangan belum optimal mengelola aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga auditor negara ini memaparkan empat hasil temuan krusial terkait pengelolaan aset yang terkait BLBI. Pertama, pengelolaan aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero) belum memadai.

BPK menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN tidak optimal dalam melakukan pengamanan Aset properti eks BPPN dan eks PT PPA serta penetapan status penggunaan (PSP) aset eks PT PPA tidak memperhatikan status kepemilikan aset.

Selain itu, BPK juga menyebut aset properti tidak disajikan berdasarkan basis pengakuan yang sama.

Kedua, temuan krusial lainnya adalah pengelolaan piutang BLBI yang juga belum memadai. Tak tanggung-tanggung nilai piutangnya mencapai Rp17,17 triliun.

Menariknya, laporan BPK ini mengungkap sejumlah hal dalam proses penagihan piutang BLBI mulai dari adanya agunan aset bank dalam likuiditas atau BDL yang tidak dikuasai pemerintah hingga tingkat penyelesaian piutang yang diserahkan kepada negara sangat rendah.

LHP BPK menjelaskan piutang BLBI sebesar Rp91,7 triliun yang terdiri dari aset kredit eks BPPN sebesar Rp72,6 triliun, aset kredit Eks kelolaan PT PPA sebesar Rp8,9 triliun dan piutang eks BDL sebesar Rp10,07 triliun.

Sementara itu, jika dilihat dari tabel yang disajikan dalam LKPP, tingkat penyelesaian piutang jika dirata-rata masih kurang dari 10 persen. Sebagai contoh nilai aset kredit eks BPPN dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Dalam laporan itu, total aset kredit eks BPPN dalam bentuk dolar senilai US$617,4 juta atau sekitar Rp9,26 triliun. Namun yang dilunasi hanya senilai US$1,7 juta atau di kisaran 0,28 persen dari total utang.

Di sisi lain, terkait pengelolaan piutang BLBI BPK juga masih menemukan pengelolaan jaminan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) belum. Nilainya mencapai Rp17,03 triliun.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat membacakan pidato penyerahan hasil pemeriksaan LKPP di DPR dua hari lalu jelas meminta semua entitas untuk menindaklanjuti temuan BPK.

"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," tegas Agung, Selasa kemarin.

Dalam catatan Bisnis, kasus BLBI berawal dari krisis 1998. Saat itu ekonomi Indonesia jatuh ke dalam titik nadir. Sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga untuk menyelamatkan perekonomian termasuk perbankan muncul skema BLBI.

Belakangan bantuan likuiditas ini memunculkan masalah. Para obligor BLBI banyak yang tidak mengembalikan bantuan likuiditas BI. Akibatnya, negara harus kehilangan uang yang mencapai ratusan triliun. Belum lagi, negara juga harus menanggung pembayaran bunga utang yang dirasakan hingga berpuluh tahun pasca kejadian itu berlangsung.

Kasus BLBI pernah masuk ke ranah meja hijau. Namun pokok perkara yang dipersoalkan adalah penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung atas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dikendalikan oleh taipan Sjamsul Nursalim.

Baik Syamsul Nursalim maupun Syafruddin Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Bahkan, Syafruddin telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Syafruddin akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya. Kasus ini pun sekarang mengendap. Namun terlepas dari perkara pidana yang menyelimutinya, penyelesaian piutang maupun aset BLBI perlu segera dirampungkan.

Jangan sampai perkara ini terus menumpuk dan menjadi bom waktu bagi generasi selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper