Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benang Kusut Penyelesaian Utang Lapindo

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pengelolaan piutang atas pinjaman dana antisipasi penanganan luapan Lumpur Sidoarjo kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya.
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menimbulkan masalah lingkungan dan sosial, persoalan lumpur Lapindo ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan bagi pemerintah.

Soal penyelesaian pinjaman atau utang dana talangan pemerintah ke Lapindo, misalnya, sampai sekarang tak jelas juntrungannya. Bahkan, dari total pinjaman senilai Rp773,miliar (belum dihitung bunga keterlambatan), Lapindo baru membayar sekali yang nilainya sebesar Rp5 miliar.

Karut marut penyelesaian utang PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Dalam laporan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pengelolaan piutang atas pinjaman dana antisipasi penanganan luapan Lumpur Sidoarjo kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya.

Secara ringkas temuan dari lembaga auditor negara ini mencakup tiga aspek. Pertama, Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pinjaman Dana Talangan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Lapindo Brantas Inc. serta PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pinjaman pada akhir masa perjanjian. Lapindo Brantas Inc. serta PT Minarak Lapindo Jaya hanya pernah satu kali melakukan pengembalian sebesar Rp5 miliar pada tanggal 20 Desember 2018.

Pada 31 Desember 2019, pemerintah mencatat piutang bagian lancar piutang jangka panjang lenanggulangan Lumpur Lapindo sebesar Rp1,9 triliun.

Seperti yang dijelaskan BPK, pada pada tanggal 10 Juli 2015, pemerintah dan Lapindo Brantas Inc. serta PT Minarak Lapindo Jaya membuat perjanjian “Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area terdampak 22 Maret 2007”.

Nilai pinjaman yang akan diberikan berdasarkan perjanjian tesebut adalah Rp781,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp773,3 miliar. Perjanjian tersebut berlaku selama 4 tahun atau sampai dengan 10 Juli 2019.

Pengembalian pinjaman dilakukan setiap tahun dengan penambahan bunga sebesar 4,8% per tahun. Apabila tidak dapat mengembalikan sesuai jadwal atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian, maka pihak bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai pinjaman.

Kedua, perbedaan penghitungan denda pinjaman Dana Talangan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo tahun 2019 antara PT Minarak dan atau Lapindo Brantas dengan Pemerintah.

Berdasarkan Surat PT Minarak Lapindo Jaya kepada Kejaksaan Agung nomor 1223/P/FAN/L19 tanggal 19 Desember 2019 dijelaskan bahwa berdasarkan perhitungan seharusnya nilai Utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah yang jatuh tempo per 10 Juli 2019 sebesar Rp1,3 triliun.

Namun, berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, perhitungan utang tersebut termasuk denda atas keterlambatan yang dihitung oleh pemerintah yakni 1.460 hari yang nilainya mencapai 1,07 triliun. Alhasil, total nilai utang Lapindo versi pemerintah mencapai Rp1,76 triliun.

Ketiga, penyisihan piutang tak tertagih dan penilaian jaminan atas dana talangan penanggulangan Lumpur Lapindo yang telah jatuh tempo tidak belum dilakukan.

BPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan Piutang Dana Antisipasi Sidoarjo secara lebih terukur dengan menyusun roadmap piutang penanggulangan Lumpur Lapindo dan menyetorkan pengembalian piutang yang telah diperoleh ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper