Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai 14 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa normal baru, mulai tanggal 14 Juli sampai 31 Juli 2020, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan," kata Ixfan, Senin (13/7/2020).
Dia menambahkan kereta api lokal yang akan melintas di Daop 7 Madiun antara lain KA 454 Penataran lintas Blitar-Surabaya Gubeng. Berikutnya, KA 435 Dhoho lintas Blitar-Kertosono, KA 444 Dhoho lintas Kertosono-Surabaya Kota, KA 437 Dhoho lintas Blitar-Kertosono, dan KA 446 Dhoho lintas Kertosono-Surabaya kota.
Selanjutnya, KA 439 Dhoho lintas Surabaya Kota-Kertosono, KA 432 Dhoho lintas Kertosono-Blitar, KA 441, Dhoho lintas Surabaya Kota-Kertosono, KA 434 Dhoho lintas Kertosono-Blitar, KA 443 Dhoho lintas Surabaya Kota-Kertosono, KA 436 Dhoho lintas Kertosono-Blitar, dan KA 456 Penataran lintas Blitar-Surabaya Kota.
Juga, KA 453 Penataran lintas Surabaya Kota-Blitar, KA 449 Penataran lintas Surabaya Kota-Blitar, dan KA 452 Penataran lintas Blitar-Surabaya Kota.
Baca Juga
Pihaknya menegaskan calon penumpang kereta api harus mematuhi protokol kesehatan, antara lain melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, calon penumpang juga telah menyiapkan cairan pembersih tangan, dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).
Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam maupun sesak nafas.
"Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding, menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang," ujarnya.
Ixfan juga meminta agar penumpang menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan tidak menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
Penumpang, lanjut dia, juga tidak boleh berbicara di dalam kereta, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas kereta api.