Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Group Daftarkan Gugatan terhadap KPPU Terkait Harga Tiket

Lion Air Group tidak menerima putusan bersalah dari KPPU terhadap dugaan perjanjian penetapan harga tiket pesawat sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Lion Air Group telah melayangkan gugatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas putusan bersalah terkait dengan perjanjian penetapan harga tiket.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa salinan keputusan KPPU telah diterimanya pada 26 Juni 2020.

Selanjutnya, pihaknya mengajukan keberatan atas putusan perkara tersebut dangan mendaftarkan gugatan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

Lion Air Group mengajukan gugatan atas nama PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, serta PT Wings Abadi. Hingga kini penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera, dan jurusita telah dilakukan pada Jumat (10/7/2020).

"Selanjutnya akan kami informasikan jika sudah ada jadwal perkembangan sidang terbaru," katanya, Senin (13/7/2020).

Sebelumnya, Lion Air Group tidak menerima putusan bersalah dari KPPU terhadap dugaan perjanjian penetapan harga tiket pesawat sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999.

Danang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, pihaknya juga tidak pernah menetapkan melebihi ketentuan baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Maskapai milik Rusdi Kirana tersebut membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah.

Danang menjelaskan dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tujuh maskapai yang terlibat yakni PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper