Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pelaku usaha pengolahan ikan untuk mengemas semenarik mungkin produknya, di samping memenuhi izin edar untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat dan mudah diserap pasar.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo menyebut kemasan merupakan magnet dan penentu konsumen dalam mempercayai dan memilih produk yang akan dibeli. Tampilan kemasan menjadi salah satu point penting dalam peningkatan daya saing produk perikanan.
"Kemasan yang menarik, eye catching, kekinian, mudah dibawa, ramah lingkungan dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya menjadi nilai jual dan daya saing bagi produk perikanan," ujar Nilanto dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).
Dia menuturkan unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia didominasi skala mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya sampai 99 persen. Pelaku usaha skala ini cenderung tidak menganggap kemasan punya peran krusial dalam upaya penyerapan produk oleh pasar.
“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus melakukan penyadaran, sosialisasi, pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha terutama skala usaha mikro kecil terkait pentingnya kemasan, sertifikasi, dan izin edar,” ujarnya.
Baru-baru ini Nilanto menyampaikan imbauan tersebut kepada sekitar 3.000 peserta webinar yang terdiri dari pelaku usaha perikanan, asosiasi, perguruan tinggi, penyuluh perikanan, masyarakat umum, dan instansi pemerintah.
Baca Juga
Pihaknya menerangkan, kemasan menjadi bagian dalam standar kualitas dan food safety. Meliputi proses pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, bahan tambahan yang digunakan, tempat berproduksi/mengolah, kemasan, izin edar, hingga pendistribusiannya.
Produk olahan perikanan, lanjutnya, juga wajib memiliki izin edar, diantaranya MD (Makanan Dalam), P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan Halal. MD merupakan izin edar untuk kategori produk high risk yang dikeluarkan oleh BPOM; P-IRT untuk produk low risk yang izin edarnya dari Dinas Kesehatan, dan izin edar Halal yang wajib di Indonesia per Oktober 2019 dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).