Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Soal Batas Usia Pesawat Dicabut, Ini Gantinya!

Kemenhub telah melengkapi regulasi baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya melalui Kepmenhub No. 115/2020.
Pesawat Lion Air menjadi latar belakang para calon penumpang di Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (12/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Lion Air menjadi latar belakang para calon penumpang di Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (12/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.

Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Dadun Kohar mengatakan alasan pencabutan aturan Permenhub No. 155/2016 karena digantikan dengan Kepmenhub No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

"Berdasarkan referensi dari pabrikan tidak ada pembatasan usia pesawat, pesawat udara akan dibatasi penggunaannya dengan flight hours atau cycles [pendaratan] jadi bisa jadi walaupun usia pesawatnya masih sesuai ketentuan di atas tapi kalau sesuai rekomendasi pabrikan sudah tidak dapat dipakai maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi," jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, kalau pun ada negara-negara yang membatasi penggunaan pesawat dengan usia, itu hanya untuk kepentingan negaranya. Sementara Indonesia telah mendapatkan nilai bagus dari ICAO, FAA dan EASA sehingga penilaian terhadap pengawasan pengoperasian pesawat udara di Indonesia dianggap sudah memiliki standar yang baik.

"Di dalam Kepmenhub No. 115/2020 disebutkan juga Ditjen Perhubungan Udara akan melaksanakan inspeksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangan-undangan mengenai keselamatan untuk mengawasi pengoperasian pesawat udara," paparnya.

Di sisi lain, menurutnya, regulasi yang baru ini akan mendorong iklim investasi yang lebih menguntungkan bagi operator tanpa mengurangi faktor keselamatan. Pasalnya, kondisi usia pesawat di Indonesia saat ini relatif banyak yang dibawah ketentuan Kepmenhub No. 115/2020, sehingga kekhawatiran akan berdampak terhadap faktor keselamatan sangat kecil.

Dalam aturan yang baru, Kemenhub mengatur batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.

Sementara itu, pesawat terbang pertama kali digunakan dan dioperasikan selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang usia maksimalnya 25 tahun, sama seperti aturan sebelumnya. Kemudian, kategori transportasi dan selain transportasi untuk khusus kargo batas usia pesawat disesuaikan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan.

Adapun, helikopter paling tinggi berusia 25 tahun, batasan maksimal ini dilonggarkan dari usia sebelumnya yang maksimal 20 tahun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan aturan ini pada 22 Mei 2020, sementara batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

"Batas usia pesawat udara yang beroperasi di wilayah RI untuk pesawat terbang kategori transportasi penumpang, selain transportasi penumpang, pesawat khusus kargo dan helikopter berdasarkan dengan penggunaan pesawat udara dan atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan," jelasnya dalam keputusan kedua seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper