Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OECD: Tren Pajak Korporasi Global, Cek Rinciannya Di sini

OECD mencatat bahwa rata-rata pajak korporasi untuk semua yurisdiksi adalah 20,6 persen pada tahun 2020, dibandingkan dengan 20,7 persen pada tahun 2019 dan 28,0 persen pada 2000.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 09 Juli 2020  |  08:50 WIB
OECD: Tren Pajak Korporasi Global, Cek Rinciannya Di sini
OECD mencatat dari 109 yurisdiksi yang dicakup, 21 negara memiliki pajak perusahaan tarif sama dengan atau di atas 30 persen pada 2020 dengan India memiliki tarif pajak perusahaan tertinggi yakni 48,3 persen. - OECD

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat tren penurunan tarif pajak korporasi di sejumlah yurisdiksi selama dua dekade terakhir.

Dalam publikasi terbarunya, OECD mencatat bahwa rata-rata pajak korporasi untuk semua yurisdiksi adalah 20,6 persen pada tahun 2020, dibandingkan dengan 20,7 persen pada tahun 2019 dan 28,0 persen pada 2000.

OECD mencatat dari 109 yurisdiksi yang dicakup, 21 negara memiliki pajak perusahaan tarif sama dengan atau di atas 30 persen pada tahun 2020 dengan India memiliki tarif pajak perusahaan tertinggi yakni 48,3 persen. Jumlah ini mencakup pajak atas dividen yang dibagikan.

Sementara itu, 12 yurisdiksi tidak memiliki rezim pajak perusahaan atau tingkat CIT nol. Dua yurisdiksi lainnya yakni Barbados (5,5 persen) dan Hongaria (9 persen), memiliki tarif pajak perusahaan positif kurang dari 10 persen.

"Hongaria, bagaimanapun, juga memiliki pajak bisnis lokal, yang tidak menggunakan laba perusahaan sebagai basisnya," tulis OECD dalam Corporate Tax Statistics Second Edition yang dikutip Bisnis, Rabu (8/7/2020).

Di sisi lain, jika membandingkan tarif pajak perusahaan antara tahun 2000 dan 2020, 88 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih rendah pada 2018, sementara 15 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang sama, dan 6 memiliki tarif pajak yang lebih tinggi.

Adapun, kenaikan pajak terbesar antara 2000 dan 2020 terjadi di Andorra dan Chili (keduanya pada 10 poin persentase) dan Maladewa (15 poin persentase). Andorra dan Maladewa sebelumnya tidak memiliki rezim pajak perusahaan dan diperkenalkan selama satu periode ini.

Publikasi yang diterbitkan tanggal 8 Juli ini juga menjelaskan untuk sembilan yurisdiksi yakni Aruba, Barbados, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Jerman, Guernsey, Jersey, Isle of Man dan Paraguay - mengalami penurunan tarif pajak perusahaan sebesar 20 poin persentase atau lebih.

Sementara itu, Yurisdiksi dengan penurunan terbesar dalam gabungan tarif pajak perusahaan antara 2019 dan 2020 adalah Belgia (penurunan hampir 5 poin persentase) dan Greenland (penurunan 5 poin persentase).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak oecd
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top