Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Biaya Sewa Pesawat, Maskapai Hanya Bisa Tunda Bayar

Pengamat menilai penundaan pembayaran sewa pesawat adalah satu-satunya cara yang bisa ditempuh untuk meringankan beban operasional maskapai.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai nasional dinilai tidak mungkin mendapatkan diskon pembayaran sewa pesawat, yang kini menjadi beban akibat tidak dapat beroperasi secara maksimal, dari lessor asing.

Pengamat Penerbangan Indonesia Aviation Center Arista Atmadjati mengatakan paling maksimal maskapai dapat meminta penjadwalan ulang membayar cicilan pesawat agar dapat ditunda.

"Itu yang bisa, penyewa pesawat asing mana bisa minta diskon, maksimal mundur, tapi biasanya pesawat tidak boleh diterbangkan sementara ketika ada permintaan diskon seperti itu," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, saat ini ibaratnya para maskapai tengah mencari berbagai pagu anggaran yang mungkin dipangkas dari biaya yang harus dikeluarkan selama ini.

Sejumlah biaya tersebut mulai dari karyawan hingga penyewaan pesawat dan cicilannya yang menjadi biaya murni karena tidak semua pesawat dapat terbang. Namun, dia menegaskan hal ini terjadi pada maskapai di seluruh dunia tidak hanya di Indonesia.

Menurutnya jalan keluar paling singkat saat ini mengandalkan angkutan kargo yang setiap maskapai bisa lakukan karena negara Indonesia dipisahkan pulau-pulau perlu logistik yang cepat dan murah.

Saat ini, jumlah pesawat yang tidak terbang mencapai 70 persen, sehingga pilihan paling mungkin setelah upaya negosiasi sewa pesawat adalah memotong karyawan.

"Yang diputus karyawan kontrak, kebetulan awal Juli 2020 kontrak habis ya tidak diperpanjang, Garuda Indonesia juga demikian, semua maskapai melakukan tenaga alih daya dan paruh waktu dipotong tidak diperpanjang. Namun, bisa jadi kalau pelan-pelan normal saya harap mereka bisa dipekerjakan kembali, yang terpenting hak-hak mereka tidak hilang selama bekerja misal pesangon," paparnya.

Walaupun, gaji karyawan masuk ke dalam komponen fixed cost hanya sebesar 10 persen terangnya, dengan jumlah penerbangan yang hanya 30 persen dengan okupansi rendah, maskapai pun tidak kuat menahan tekanan untuk tidak melakukan PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper